Beranda | Artikel
Profesi Dokter, Apakah Berpahala?
Selasa, 5 Maret 2019

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,

معروف فضل العلم الشرعي و أنهم ورثة الأنبياء أرجو منكم تبيين ما هو الأجر للأطباء، حيث أنهم يسهرون الليالي في العناية بالمرضى والقراءة والمذاكرة؟

“Telah diketahui keutamaan ilmu agama dan pemilik ilmu syar’i adalah ahli waris para Nabi. Aku berharap Anda menjelaskan pahala bagi para dokter, karena mereka menghabiskan hari-hari mereka untuk mengurusi orang sakit, membaca dan berdiskusi (tentang ilmu kedokteran, pen.).”

Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?

Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,

لا شك أن لهم أجر بحسب نيتهم وعملهم لأن الطب نفسه ليس مقصوداً لذاته ولكنه مقصود لغيره، لهذا ذهب بعض أهل العلم إلى أن تعلم الطب فرض كفاية ، لابد للمسلمين أن يكون فيهم أطباء ، فألحقوه بفرض الكفاية ، لأن هذا مما تحتاجه الأمة، فإذا قصد الإنسان بعمله هذا القيام بهذا الفرض و الإحسان إلى الخلق فسينال أجراً كثيراً، الإنسان يبيع الشيء فيأثم ببيعه ويشتريه ويبيعه فيثاب ببيعه، لو يأتي هذا الشيء على محتاج وقصدت دفع حاجته ، تثاب أو لا تثاب؟، مع أنك ستأخذ أجراً عوضاً، ولو بعته على شخص يريد أن يقاتل به المسلمين كنت آثماً، فالنيات لها تأثير جداً في الثواب

“Tidak diragukan lagi bahwa bagi mereka pahala sesuai dengan niat dan amal mereka. Karena ilmu kedokteran dalam agama bukanlah tujuan, namun merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu kedokteran itu fardhu kifayah. Hal ini karena harus ada dokter di tengah-tengah kaum muslimin. Sehingga mereka memasukkannya dalam kategori hukum fardhu kifayah, karena termasuk dalam perkara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Hendaknya Mengkombinasikan Thibbun Nabawi Dengan Kedokteran Modern

Jika manusia (dokter) berniat ketika mempraktekkan ilmunya ini untuk menjalankan kewajiban dan berbuat baik kepada sesama, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar. Seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan dosa karena transaksi jual-belinya. Sebaliknya, seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan pahala. Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang yang membutuhkannya dengan niat memenuhi kebutuhannya, apakah orang tersebut berpahala ataukah tidak? Berpahala, meskipun dapat uang karena transaksi tersebut. Sebaliknya, jika barang tersebut (senjata tajam) dijual kepada seseorang yang ingin menggunakannya untuk menyerang orang-orang muslim, maka ada dosa. Jadi, niat memiliki pengaruh yang besar terhadap pahala seseorang.” [Selesai]

Baca Juga:

***

Selesai diterjemahkan di siang hari, Rotterdam NL 4 Dzulhijjah 1438/27 Agustus 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/45307-profesi-dokter-apakah-berpahala.html